Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018. Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 20 November 2017. Sebelumnya, gubernur sudah mengundang perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh untuk membahas mengenai penentuan UMK 2018.
Dalam penetapan UMK ini, menggunakan acuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di beberapa kabupaten/kota bahkan nominalnya ada yang melebihi ketentuan dalam PP yang harus naik 8,71 persen. "Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017).
Dalam SK yang ditandatangani gubernur tersebut, terdapat sejumlah poin di antaranya bahwa upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," ungkap gubernur dalam SK ini.
Poin lain, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.Ribuan buruh atau pekerja menggelar aksi unjuk rasa, Senin 20 November 2017, pagi di Jalan Pahlawan. (tribunjateng/akhtur gumilang)
Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
Adapun nominal UMK 2018 yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng yaitu :
from Portal Info Lowongan Kerja di Semarang Jawa Tengah Terbaru 2017 http://ift.tt/2zXFWIL
via IFTTT Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2018 di Semarang dan Jawa Tengah - Hallo sahabat Lowongan Kerja Indonesia, Pada Lowongan yang anda baca kali ini dengan judul Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2018 di Semarang dan Jawa Tengah, kami telah memberikan lowongan terbaru ini dengan baik untuk anda lihat dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan informasi Lowongan Kerja Terbaru Hari Ini Lowongan IFTTT, Lowongan Portal Info Lowongan Kerja di Semarang Jawa Tengah Terbaru 2017, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2018 di Semarang dan Jawa Tengah
link : Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2018 di Semarang dan Jawa Tengah
Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2018 di Semarang dan Jawa Tengah
Lihat Lowongan Kerja Lainnya:
Terbuka banyak lowongan kerja di industri Otomotif tahun 2016 Untuk lulusan SMK SMA Sederajat
Peluang kerja di perusahaan Melalui Bursa Kerja Khusus Terbaru 2016 Untuk lulusan SMK SMA Sederajat
Dibuka banyak lowongan pekerjaan di Honda Otoparts tahun 2016 Untuk lulusan SMK SMA Sederajat
Peluang Kerja di Perusahaan Sebagai Operator Produksi terbaru 2016
Lowongan Kerja di PT Musashi Auto Parts Indonesia Skala International tahun 2016
Peluang Lowongan Kerja Lulusan SMK SMA Langsung Bekerja Tanpa Tes
Demikianlah Informasi Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2018 di Semarang dan Jawa Tengah
Sekianlah Informasi Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2018 di Semarang dan Jawa Tengah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua.
Anda sekarang membaca Informasi Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2018 di Semarang dan Jawa Tengah dengan alamat link https://lowongankerja-share99.blogspot.com/2017/11/daftar-upah-minimum-kabupaten-kota-umk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar